Bantai 27 Narapidana, Kepala Penjara di Sri Lanka Dihukum Mati

Kamis, 13 Januari 2022
Ilustrasi penjara

Sri Lanka, Sumselupdate.com – Seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka dijatuhi hukuman mati. Dia dihukum mati atas pembunuhan 27 narapidana dengan hukuman mati.

Seperti dilansir AFP, Kamis (12/1/2022), Pengadilan Tinggi Kolombo menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage dengan hukuman mati. Namun rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, dibebaskan oleh hakim atas pembunuhan pada November 2012 yang lalu.

Read More

Sementara itu, jaksa penuntut negara, menyampaikan delapan tahanan sempat dipanggil namanya dan dibunuh dengan gaya eksekusi. Lainnya juga ditembak mati.

Kepala penjara itu merekayasa senjata seakan-akan para korban mencoba menembak penjaga penjara. Namun demikian, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.

Pembunuhan itu meningkatkan kecaman internasional terhadap pemerintahan presiden Mahinda Rajapaksa saat itu, perdana menteri saat ini yang juga menghadapi pelanggaran hak asasi di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts