Bank SumselBabel Sosialisasi Transaksi Keuangan Non Tunai

Selasa, 5 Desember 2017
Sosialisasi Implementasi transaksi keuangan non tunai oleh Bank SumselBabel.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Bank SumselBabel belum lama ini menggelar sosialisasi implementasi transaksi keuangan non tunai kepada bendahara di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.

Sosialisasi terhadap bendahara se-Kabupaten Mura dilakukan di Auditorium Pemkab Mura, sedangkan di Kota Lubuklinggau, sosialisasi dilakukan di Op Room Moneng Sepati, Kompleks Perkantoran Pemkot Lubuklinggau dan juga dilakukan di Pemkab Muratara.

Read More

Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Kota Lubuklinggau, M Yusuf Damsyik mengungkapkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran No. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Jadi menindaklanjuti ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat, pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.

Lalu, berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah tersebut, sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan tahun 2017. Perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemimpin Satuan Bisnis Kartu Bank SumselBabel Kantor Pusat, Bambang Wahyunugroho menjelaskan, transaksi non tunai yang merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik dan sejenisnya.

Implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018. “Itu meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah yang dilakukan bendahara penerimaan maupun bendahara penerimaan pembantu,” terang Bambang.

Selain itu, transaksi non tunai juga dilakukan pada dilakukan dalam transaksi pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu. “Untuk mempersiapkan implementasi transaksi non tunai ini, para bendahara diminta untuk melakukan koordinasi dengan perbankan di daerah,” pungkanya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts