Muratara, Sumselupdate.com – Bandar Togel asal Desa Batu Gajah lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terhitung Senin (5/9) sekitar pukul 21.30 WIB harus jadi pesakitan di Polres Mura.
Tersangka Pertamidi alias Boy (23) jadi pesakitan lantaran ditangkap aparat menjadi bandar perjudian Togel di wilayahnya.
Sesuai dengan Lp/A/IX/2016/SS/Res Mura Tanggal 05 september 2016.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma, mengatakan penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Bertu Haridyka.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya sendiri. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang mengirimkan rekapan togel lewat Hand phone ke bandar melalui internet.
Atas tindakan pelaku, tersangka langsung diamankan di mapolres Mura. (Ain)











