Bandar Shabu Melawan, Terpaksa Didor Petugas

Rabu, 29 Juni 2016
Tersangka Sabu saat gelar perkara.
Kayuagung, Sumselupdate.com – Sempat mendapatkan perlawanan dari warga sekitar, saat melakukan penangkapan bandar shabu seberat satu kilogram Ervan (41) alias King pada Sabtu (25/6) di Jalan Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Akhirnya petugas Timsus Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap Ervan dengan melumpuhkan sebutir timah panas di kaki kanannya.
Tersangka Ervan yang sudah menjadi Target Operasi Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel selama kurang lebih dua bulan ini, ditangkap saat petugas memancingnya untuk bertransaksi shabu seberat sekilo.
Berdasarkan pengakuan tersangka Ervan shabu seberat satu kilo merupakan milik Kowi, yang akan diantarkannya ke anak buah Kowi dan selanjutnya akan diantarkan lagi ke kaki tangannya yang lain.
“Baru limo hari inilah, aku nganterke barang itu, shabu punyo Kowi rencano nak kuanterke samo anak buah Kowi,”ujarnya.
Menurutnya, shabu seberat satu kilogram yang hendak diantarnya tersebut dirinya tidak mengetahui asal usul nya.
“Aku cuma nak nganter ke nyo be, dari mano barang itu asalnyo aku idak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit I AKBP Andri Sudarmadi menjelaskan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya cukup banyak, dan dari jenis shabu yang kami tangkap ada kemiripan dengan jenis shabu yang ditangkap Polda Sumut.
“Kemungkinan masuknya shabu dari Medan ke wilayah OKI masuk melalui jalur darat, untuk mengetahui asal shabu kami masih melakukan pengembangan, ada tiga orang yang sudah kami terbit kan DPO nya masing – masing ADM, MIN dan TNDR,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka Ervan merupakan otak dari pengatur serta pengendali peredaran shabu di wilayah SP Padang karena dari barang yang diamankan cukup banyak.
“Jadi sekecil apapun informasi yang didapatkan dari masyarakat sangat berharga bagi kami, untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel,” jelasnya.
Selain itu, dia menduga kalau shabu ini kemungkinan untuk pasokan lebaran nanti di Sumsel. Tersangka Ervan kini terancam pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2016 dan terancaman hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts