Palembang, Sumselupdate.com – Bandar narkoba berjenis sabu-sabu dan memiliki serbuk haram seberat 11,42 gram, membuat Zainudin (52) divonis 14 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Charles Simamora SH, MH, mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan apabila tidak bisa dibayarkan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Charles.
Selama menjalani sidang putusan, Udin tidak banyak memperlihatkan gerak-gerik. Ia hanya sesekali menatap mata hakim yang membacakan putusan, selebihnya ia lebih banyak menatap ke arah bawah.
Ketika hakim menanyakan apakah dirinya menerima vonis itu, dengan suara pelan sembari mengangukkan kepala, Udin menyatakan menerima.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nani Hariani SH. Dengan pasal yang sama dengan putusan hakim, Nani menuntut Udin dipenjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penara enam bulan. Ditengarai, karena Udin mengakui kesalahan yang diperbuat, hakim memberikan vonis sedikit lebih sebentar dari jaksa.
“Saya salah, pak. Begitu nanti keluar dari penjara, saya tidak akan berbuat seperti ini lagi,” sesal Udin.
Terungkap dalam persidangan, Udin ditangkap oleh aparat kepolisian yang mengenakan seragam sipil. Bermodalkan dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan mall di SU II Palembang. Terlihat seorang pria bergerak mencurigakan karena terus mengenggam tangan. Polisi lalu menghampiri dan mendapati dua paket sabu sedang digenggam. Pria yang diketahui bernama Zainudin itu langsung diamankan. Dimana, dia ditugaskan mengantar sabu ke pembeli dan diupah Rp 300 ribu. (tra)