Muratara, Sumselupdate.com – Usai bertransaksi bandar narkoba, Damai (40) warga Kampung III, Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dibekuk anggota Polsek Karang Dapo, Minggu (5/2/2017).
Kapolsek Karang Dapo Iptu Yanie mengatakan penangkapan setelah petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu di Desa Aringin dan saat petugas datang pelaku baru selesai bertransaksi.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1/4 kantung besar shabu bernilai sekitar Rp3 juta, satu butir ekstasi, satu unit handphone dan satu unit motor Honda Revo tanpa plat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Mura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ain)