Palembang, Sumselupdate.com – Rencana Pemerintah Provinsi Sumsel menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dinilai perlu dilakukan kajian yang matang. Apakah kenaikan tarif 2,5 persen tersebut dapat mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumsel Didi Epriadi SH menilai, selama ini Sumsel baru sekali menaikkan pajak BBN-KB menjadi 12,5 persen dari 10 persen.
“Kami dari pansus menilai seberapa besar substansi kenaikkannya dan apa yang mendasari nya naik apa, spirit nya apa, apakah karena ingin meningkatkan pendapatan, ini masih kita pelajari,” katanya, Minggu (5/2/2017).
Karena itu pansus ini sedang bekerja dan mencari referensi untuk menyikapi kenaikan ini dengan melihat semua aspek. “Kami belum bisa menilai apakah kenaikan ini wajar atau tidak, karena masih proses pembahasan dan kita perlu menelaah lebih jauh,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, di 2014, PAD Sumsel terjadi kenaikan dan BBN-KB masih 10 persen. “Sekarang malah drop, dulu kenapa bisa, dari proyeksi dan realisasi tidak jauh beda, sekarang ini ada apa, ini kita cari tahu dulu,” tandasnya.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Sumsel Agus Sutikno meminta SKPD terkait, seperti Biro Hukum dan Dispenda untuk melengkapi argumentasi serta menganalisa dampak dari kenaikan tarif BBN-KB tersebut.
Menurut Agus jika kenaikan tarif BBN-KB sebesar 2,5 persen dapat menambah pendapat daerah di angka Rp500 Miliar lebih, maka pihaknya setuju atas usulan melalui raperda tentang pajak daerah tersebut.
Namun jika hanya menambah Rp100 miliar dari kenaikan, maka lebih baik tidak perlu dinaikkan.
“Saya tekankan kepada SKPD, Biro Hukum Dispenda tolong dibuat analisa ketika kita dari 10 naik jadi 12,5 persen akan ada potensi kenaikan pajak daerah berapa?,” katanya.
Selama ini, kata Agus, pajak daerah dari BBN KB sendiri mencapai Rp650 miliar per tahun. Dengan demikian ia berharap kenaikan tarif 2,5 persen tersebut dapat menambah pendapat daerah secara signifikan. (ery)