Bamsoet Jadi Penguji Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

Kamis, 4 Juli 2024

Pencegahan Judi Online Terhadap Anak Harus Segera Dilakukan

Jakarta, Sumselupdate. com- Paparan judi online terhadap anak-anak dan remaja harus dicegah dan diatasi bersama dalam upaya melindungi generasi penerus bangsa.

Read More

“Demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang memiliki karakter kuat dan berdaya saing di masa datang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Judi Online Membunuh Anak-Anak Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/7/2024).

Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai judi online pada 2023 senilai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi. Jumlah masyarakat yang terlibat judi online sekitar 3,2 juta orang.

Dari jumlah tersebut lebih dari 2% pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun atau 80.000 anak-anak. Pemain judi online untuk rentang usia 10-20 tahun berjumlah 11% atau sebanyak 440.000 remaja.

Menurut Lestari, catatan PPATK tersebut harus segera direspon dengan langkah-langkah yang tepat agar paparan judi online di kalangan anak dan remaja dapat segera dicegah dan diakhiri.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai dampak judi online di kalangan muda berdampak buruk terhadap proses pembentukan mental dan penanaman nilai-nilai kebangsaan yang akan menjadi bagian dari proses membangun karakter generasi penerus bangsa.

Di era globalisasi yang sarat akan kompetisi, tegas Rerie membutuhkan anak bangsa yang memiliki karakter kuat dan berdaya saing.

Dia menilai paparan judi online terhadap anak dan remaja mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional yang lebih baik di masa depan.

Rerie berharap semua pihak, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu berkolaborasi dengan baik untuk mengambil langkah yang tepat dalam memberantas judi online di tanah air.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong mengatakan, judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan besaran uang yang beredar dalam judi online sampai Rp327 triliun pada 2023, sementara pada kuartal I 2024 peredaran uang pada judi online ini sudah mencapai Rp100 triliun.

Ironisnya, 70% pemain judi online dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah dan sekitar 2% anak-anak.

Dampak yang terjadi, menurut Usman, sangat mengerikan karena pemain judi online berpotensi terganggu secara sosial, psikologis dan ekonomi, yang memicu tindak kejahatan selanjutnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts