Balonkada Tersandung Kasus Narkoba Tetap Boleh Nyalon

Jumat, 6 Maret 2020
Ilustrasi Pilkada.

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel menyatakan, meski ada Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020, tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Namun, dipastikan hal itu tidak akan menjegal salah satu bakal calon kepala daerah, yang pernah tersandung kasus narkoba.

Meski di pasal 4 (2e) dijelaskan, syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dikecualikan bagi pemakai narkotika karena alasan kesehatan, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Atau mantan pemakai narkotika, yang terbukti sebagai korban, yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

“Tetap bisa nyalon (Ovi di Pilkada OI, red), karena selama ini tidak dipermasalahkan,” ujar komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi.

Menurutnya, aturan itu telah sesuai peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, hal ini bentuk KPU mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Selain itu, PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, juga mengatur bagi mantan eks napi koruptor.

Di mana artiannya, bukan berarti melarang calon kepala daerah berlatar belakang mantan pengguna narkona, ataupun narapidana korupsi mengikuti seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh parpol.

“Hal sepenuhnya adalah kewenangan partai politik, dan tetap harus mengikuti aturan yang ada. Seperti pengguna narkoba kan ada pengecualian untuk tiga hal tadi, dengan membuktikan syarat bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Sedangkan mantan napi korupsi harus sudah lima tahun bebas, baru bisa nyalon,” pungkasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.