Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dimulai hari ini, Senin (25/5/2020).
Dalam penerapan sanksi pelanggar PSBB, setidaknya sudah 21 orang warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, terjaring razia.
“Mulai hari ini kami telah menerapkan sanksi penerapan PSSB sudah didapatkan 21 orang tak menggunakan masker dan kami berikan hukuman sosial,” kata Gugus Tugas Penindakan GA Putra saat ditemui di Pos Penindakan Covid-19 Jalan Tasik Palembang.
Menurut GA Putra, ke-21 pelanggar PSBB tersebut didapat dari Pasar Lemabang dan di kawasan Pasar Kuto Palembang.
GA Putra mengatakan, para pelanggar PSBB disuruh mengenakan rompi warna oranye mirip tahahan lembaga anti-rasuah.
Rompi itu dikenakan selama para pelanggar melaksanakan sanksi sosial berupa membersihkan kamar mandi dan menyapu di seputar Kambak Iwak.
Ditegaskan GA Putra, jika para pelanggar ini nantinya kedapatan melanggar lagi, maka hukumannya dikarantina 1X24 jam dan denda uang sesuai tingkat kesalahannya.
Ditambahkan GA Putra, hukuman berupa sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar PSBB agar tidak melakukan hal sama di kemudian hari.
Pantauan Sumselupdate.com penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB yakni dipaksa untuk mengenakan rompi mirip tahanan KPK.
Di mana di belakang rompi warna oranye yang disematkan kepada para pelanggar PSBB tertulis ‘Pelanggar PSBB Kota Palembang’.
Kemudian, kepada para pelanggar PSBB disuruh untuk membersihkan kamar mandi dan menyapu jalan.
Sementara itu, W (16), warga M Isa, Lorong Fajar, Kecanatan Ilir Timur II, Palembang mengira penerapan sanksi PSBB baru diberlakukan besok, Rabu (26/5).
“Dak tau aku, aku pikir besok penerapannyo. Nyesel aku ngelanggar ini,” cetusnya.
W adalah satu-satunya perempuan yang terjaring razia. Dari hukuman yang ia terima ia membersihkan fasilitas umum yakni WC sementara yang lainnya membersihkan sampah Kambang Iwak. (**)











