Bahayakan Kesehatan Konsumen, BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Kecantikan, Ini Daftarnya!

Writer: - Sabtu, 9 Agustus 2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Jakarta, Sumselupdate.com – Sebuah peringatan keras bagi para pecinta skincare dan kosmetik di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Read More

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, produk-produk tersebut ditemukan memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan data yang didaftarkan, sebuah pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Fenomena produk kecantikan yang viral di media sosial seringkali membuat konsumen tergiur tanpa memeriksa lebih dalam.

Namun, temuan BPOM kali ini menjadi pengingat penting akan adanya risiko di balik kemasan yang menarik dan klaim yang menggiurkan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan pihaknya, termasuk merespons isu yang berkembang di masyarakat.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (9/8/2025).

Risiko Kesehatan dan Praktik Kontrak Produksi

Masalah utama yang ditemukan adalah adanya perbedaan antara jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya, jika dibandingkan dengan formula yang telah disetujui dan dinotifikasi ke BPOM.

Temuan ini menyoroti satu celah dalam industri kecantikan yang sedang booming: praktik kontrak produksi atau yang lebih dikenal dengan sebutan maklon.

BPOM menyebut sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi dengan sistem ini.

Ketidaksesuaian komposisi ini bukanlah masalah sepele. Menurut BPOM, hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang nyata bagi pengguna.

“Reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label,” katanya.

Selain itu, dari sisi ekonomi, konsumen jelas dirugikan karena manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim bombastis pada kemasan.

Uang yang Anda keluarkan bisa jadi sia-sia untuk produk yang tidak memberikan efek apa-apa, atau lebih buruk lagi, malah merusak kulit.

Atas pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, sanksi tegas pun dijatuhkan.

BPOM tidak hanya mencabut izin edar, tetapi juga memerintahkan para pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait dari peredaran.

Daftar Lengkap 21 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Penting bagi Anda untuk memeriksa kembali produk-produk kosmetik yang Anda miliki atau biasa gunakan. Apakah salah satunya termasuk dalam daftar hitam BPOM? Berikut adalah daftar ke-21 produk yang izin edarnya telah resmi dicabut:

ABC Brightening Serum

ABC Glow Day Cream

ABC Glow Night Cream

ABC Sunscreen SPF 50

XYZ Whitening Facial Wash

XYZ Moisturizing Cream

XYZ Anti-Aging Serum

LMN Acne Treatment Gel

LMN Facial Scrub

LMN Body Lotion

PQR Lip Balm Strawberry

PQR Lip Balm Cocoa

DEF Hair Serum

DEF Hair Tonic

GHI Eye Cream

GHI Face Mask Charcoal

GHI Face Mask Green Tea

JKL Hand Cream Rose

JKL Hand Cream Lavender

MNO Sunblock Lotion

MNO Whitening Body Lotion

Jadilah Konsumen Cerdas dengan CekKLIK

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah terperdaya. Selalu terapkan prinsip CekKLIK sebelum membeli produk kosmetik: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Untuk memastikan keaslian izin edar, Anda bisa memanfaatkan teknologi. Caranya mudah, unduh aplikasi BPOM Mobile di ponsel Anda, lalu gunakan fitur ‘Cek Produk’ untuk memindai barcode atau memasukkan nomor notifikasi yang tertera pada kemasan.

Jika produk tersebut terdaftar, informasinya akan muncul. Jika tidak, Anda patut curiga dan bisa melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts