Bacok Tetangga, Mail Dituntut 4 Tahun

Selasa, 12 Juli 2016
Ismail alias Mail alias Aceng (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat membacok kepala tetangga nya, Ismail alias Mail alias Aceng (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/7).

Menurut JPU Syarif Sulaiman, perbuatan warga Jalan Sido Ing Kenayan, Lorong Citra, Nomor 1432, RT28/4, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 2 KHUP.

Read More

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Charles Simamora memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan materi pembelaan.

Sedangkan berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan aksi penganiayaan terhadap korban M Noer Hamid terjadi di Jalan Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada 14 Maret lalu.

Bermula ketika terdakwa yang memegang parang bertemu dengan korban dan tiba-tiba terdakwa langsung membacok kan parang ke kepala korban dari arah belakang. Lalu korban berlari meminta tolong dengan saksi M Yamin. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts