Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Team Tarantula unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muaraenim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap security di lokasi pembangunan PLTU Sumsel I, Jum’at (03/12/2021) di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
Informasi dihimpun, Pelaku tersebut diketahui bernama Johanes alias Johan (37) yang juga merupakan seorang security di PLTU Sumsel I, warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing, Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
“Benar kita telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagai yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan pelaku atas nama Johanes (37) warga desa Belimbing Jaya, kecamatan Belimbing. Dimana kejadiannya terjadi di lokasi Penchingpen PLTU Sumsel I Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim,” ungkapnya, Minggu (05/12/2021) pada awak media
Lanjutnya, pelaku diamankan pihaknya setelah adanya laporan dari korban berinisial SH (47) yang juga seorang karyawan (Security) PLTU Sumsel I. Dimana ia telah mengalami pembacokan yang dilakukan pelaku Johanes .
“Kronologinya saat itu korban dan rekannya tengah berjaga di lokasi Plane Chingpen PLTU Sumsel I, lalu datang 1 unit mobil Xenia yang hendak mengambil barang yang ada di lokasi tersebut. Kemudian dicegah oleh korban dan temannya, tidak lama setelah itu datang pelaku Johanes menemui korban sambil marah-marah dengan nada keras dan menunjuk-nunjuk kearah wajah pelapor hingga terjadilah cek cok mulut antar mereka,” bebernya.
Masih kata Kapolsek, setelah itu pelaku pergi dan kembali lagi sambil membawa sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacok korban menggunakan golok tersebut hingga mengenai punggung sebelah kiri korban, punggung tangan sebelah kiri dan lengan sebelah kiri bagian atas.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di bagian punggung tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian lengan sebelah kiri bagian atas, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Terakhir, Sofiyan menegaskan pihaknya telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan berupa sebilah senjata tajam jenis golok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(**)