Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH, secara virtual mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, membacakan pembelaan (Pledoi) dari tuntutan JPU KPK.
Dalam pledoinya, Dodi Reza, mengatakan, dirinya sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap dirinya.
“Tuntutan yang menuntut saya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 miliar serta dicabutnya hak politik selama 5 tahun,” katanya.
Menurutnya, ini adalah sangat berat dirinya rasakan.
“Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” ungkap Dodi. (ron)











