Bacakan Permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon: Setelah Ada Laporan Kades Langsung Bagikan Dana BLT

Senin, 20 Maret 2023
Kuasa hukum pemohon Defi Iskandar SH MH.

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim tunggal Pitriadi SH MH, dengan nomor perkara Prapid: 3/Pid.pra/2023/PN.Plg tanggal 6 Februari 2023.

Defi Iskandar SH MH dan Partner layangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, terkait perkara penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan kliennya atas nama Bambang Waluyo ke Polda Sumsel, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin.

Read More

Diketahui dalam laporannya, Bambang Waluyo bersama kuasa hukumnya telah melaporkan oknum Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 dengan keseluruhan sebanyak 150 penerima BLT yang tidak mendapatkan haknya.

Namun dalam perjalanan perkara tersebut telah terbitkan surat penghentian penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Banyuasin.

Usai sidang pembacaan permohonan oleh pemohon, Tim Bidkum Polda Sumsel menjelaskan bahwa, dihentikannya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh termohon lantaran saat dilakukan penyelidikan terhadap laporan pemohon, bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Defi Iskandar SH MH, mengatakan hari ini adalah agendanya pembacaan permohonan praparadilan, dan kami dari pihak pemohon sedikit kecewa karena kapolri selaku turut termohon tiga kali tidak hadir.

“Seharusnya sebagai institusi yang tertinggi bisa memberikan contoh kepada bawahanya, untuk patuh dan taat kepada hukum dan menghargai proses persidangan,” tuturnya.

Defi juga membantah terkait pernyataan dari pihak termohon, menurutnya perkara tersebut diselesaikan setelah adanya laporan dari pemohon bahkan perkara tersebut terkesan jalan ditempat selama 6 bulan sejak dibuatnya laporan tersebut.

“Jadi setelah ada laporan dari klien kami, oknum kades tersebut baru membagikan dana BLT tersebut pada tanggal 15 Agustus 2022 sedangkan laporan klien kami itu pada tanggal 12 Agustus 2022 bahkan itu belum dibagikan seluruhnya, jadi oknum kades tersebut diduga melanggar pasal 8 undang-undang tipikor,” kata Defi di PN Palembang, Senin (20/3/2023).

Ia juga mengatakan, penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Banyuasin diduga adanya dendam pribadi.

Jadi saya sebagai kuasa hukum menyatakan penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Banyuasin diduga adanya dendam pribadi antara penyidik Tipikor dengan kami selaku kuasa hukum karena laporan kami tersebut sudah enam bulan jalan ditempat tidak ada kepastian hukum,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts