Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Masrianti SH MH, tim kuasa hukum dua terdakwa, Selamet, eks Kepala SMAN 19 Palembang dan M Arfan, Ketua Komite SMAN 19 Palembang, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Mereka didakwa secara melawan hukum dalam kasus dugaan Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022.
Tim kuasa hukum terdakwa M Arfan, Cholid Faisol SH MH bersama Arief Budiman, menyatakan bahwa mereka menyoroti beberapa hal, termasuk masalah kompetensi absolut. Mereka juga berpendapat bahwa dakwaan JPU bertentangan, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b.
“Kalau masalah kompetensi kita anggap ini bukan keuangan negara,” kata Cholid Faisol SH MH.
Menurutnya, kapasitas M Arfan sebagai ketua komite tidak dapat dianggap sebagai ranah keuangan negara.
Mereka juga menyoroti ketidaktepatan dalam dakwaan JPU, dengan mencatat bahwa pasal 3 ayat 1 yang disebutkan dalam dakwaan tidak ada dalam UU Tipikor maupun perubahannya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Selamet, selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, didakwa melakukan perbuatan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Bahwa terdakwa Selamet dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak mempertanggungjawabkan penggunaan nya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250,” tegas penuntut umum saat membacakan dakwaan di sidang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(**)