Babak Baru Kasus Ngatiyem, Nenek yang Tak Terima Dituduh Mencuri Coklat

Jumat, 28 Juli 2023
Ngatiyem (67), bersama kuasa hukum.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Berkas tentang dugaan fitnah yang dilaporkan Ngatiyem (67), ke Polrestabes Palembang, masih terus dilakukan penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kali ini korban didampingi penasehat hukumnya, memenuhi panggilan penyidik, terkait fitnah yang dilakukan pihak minimarket berinisial AP dan AL, karena diduga mencuri tiga batang coklat Silverqueen.

“Benar, kedatangan kami ke sini guna memenuhi panggilan penyidik, terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik, klien kami atas nama Ngatiyem,” tutur kuasa hukum korban, Agustinus Hermansyah SH, Deddy Yuliansyah SH dan Bambang Sucipto SH, ketika diwawancarai wartawan, pada Jumat (28/7/2023).

Menurut Agustinus, kliennya beberapa kali didatangi perwakilan dari minimarket, dengan alasan untuk silaturahmi.

“Memang beberapa kali perwakilan Indomaret mendatangi rumah klien kami, untuk silaturahmi. Mereka sempat mengutarakan permintaan maaf, namun klien kami masih berpikir-pikir, karena masalah ini sudah di tangan pihak berwajib,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Lansia bernama Ngatiyem (67), warga Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dituduh telah melakukan pencurian tiga potong coklat Silverqueen Chunky, saat belanja di Minimarket Cabang Kancil Putih II Palembang, pada Senin (17/7/2023).

Ngatiyem telah diduga difitnah oleh AL dan AP yang merupakan karyawan minimarket. Tidak terima difitnah, Nenek 12 cucu ini melaporkan AL dan AP ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/7/2023). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts