Palembang, Sumselupdate.com – Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi (28) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/9/2016).
“Mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani, menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama enam bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria saat membacakan putusan.
Seperti tuntutan JPU Ursula Dewi, hakim juga sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, saat ini dua terdakwa lain, yakni Murdani alias Dani dan Faisal Roche alias Ichal masih mendengarkan putusan yang sedang dibacakan hakim. (pto)











