Asyik Nongkrong, Pelaku Curanmor Ini Tak Berkutik Diamankan Polisi

Penulis: - Rabu, 29 Mei 2024
Pelaku dan barang bukti
Pelaku dan barang bukti

Palembang, Sumselupdate.com — Asyik nongkrong tak jauh dari rumahnya, seorang pelaku pencurian sepeda motor tak dapat berkutik saat petugas kepolisian menggunakan pakaian preman mendekati serta menangkap dirinya, pada Selasa (28/5/2024) malam.

Pelaku yakni bernama Ariansyah (36), warga jalan Sukarela, lorong Bersama, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Mekar Sari, Kecamatan Sukarami Palembang. Pelaku melancarkan aksi mencuri sepeda motor milik korban Wulan Sari (32).

Dimana ketika itu pelaku mencuri motor korban tidak sendirian, melainkan bersama rekannya inisial E (DPO).

Tak terima sepeda motornya telah hilang, korban Wulan Sari, terpaksa membuat laporan polisi di Polsek Sukarami Polrestabes Palembang, pada Minggu (14/1/2024).

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku saat berada tak jauh dari rumahnya.

“Pelaku ini sudah Target Operasi (TO) kita, beberapa bulan dari kejadian. Pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, didampingi Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, saat di konfirmasi wartawan, pada Rabu (29/5/2024) siang.

Berdasarkan keterangan korban pemilik motor, lanjut AKP Robert, bahwa motornya tersebut sudah dalam keadaan terkunci setang terparkir di dalam pagar d isamping rumahnya.

“Korban baru pulang bekerja melihat motornya sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BG 4921 AER tahun 2022, yang ditafsir kerugian sebesar Rp 10 juta. Lalu korban melapor ke Polsek Sukarami dan kita tindaklanjuti laporan itu sehingga berhasil kita tangkap pelakunya,” tuturnya.

Dengan telah ditangkapnya satu orang pelaku pencurian, lanjut Robert, pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi yang masih DPO inisial E yang merupakan rekan pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, ada satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang digunakan pelaku saat mencuri motor milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutupnya tegas.

Sementara itu, pelaku Ariansyah mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban.

“Saya yang mencuri motornya, rekan saya E menunggu di motor sambil melihat situasi,” pungkasnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.