Palembang, Sumselupdate.com – Para pelaku usaha hewan qurban yang ada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan diberikan waktu selama lima hari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Palembang, untuk mengurus izin kegiatan penjualan hewan qurban.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar dapat mengurus izin kegiatan penjualan hewan qurban ke camat dan melalui kelurahan di wilayah masing-masing.
“Ada 5 titik yang kami sosialisasikan ke para penjualan hewan qurban agar dapat mengurus izin kegiatan jual hewan qurban,” ungkap Cherly, Rabu (29/5/2024)
Cherly menegaskan jika nantinya para pedagang hewan qurban belum mengurus izin kegiatan, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup lokasi dagang.
“Pasti ada sanksinya tutup. Kami tutup mereka tidak boleh melakukan jual beli lokasi tersebut,” katanya.
Namun sebelum rekomendasi izin usaha itu dikeluarkan, para pedagang hewan qurban harus memenuhi tiga syarat di antaranya:
1. Hewan yang diperjual belikan sehat dengan menunjukkan verifikasi dari Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan.
2. Pihak kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu tempat dagang hewan kurban untuk melihat proses pembuangan limbah.
3. Terkait keamanan, para pedagang hewan kurban harus tanggungjawab jika nantinya akan insiden seperti hewan kurban keluar dari lokasi dagang.
Sementara itu pengelola usaha hewan qurban di Palembang, Anwar menyebutkan sebagai penjual hewan qurban dirinya tak perlu membuat izin karena lahan yang digunakan bukan miliknya melainkan sewa.
“Lahan pribadi sebenarnya tidak perlu izin yang perlu izin itu yang memiliki lahan. Kita ini kontrak,” katanya.
Meski begitu dirinya akan membuat surat izin seperti yang diminta Pemkot Palembang.
“Tapi dari pemerintah maunya kita membuat izin laporan ke pihak pemerintah. Oleh karena itu kami menanggapi tidak masalah,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai jangka waktu yang diberikan Satpol PP Palembang. dirinya mengaku tidak diberikan sama sekali mengenai tenggat waktu seperti yang dinyatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang.
“Untuk jangka waktu tidak dikasih sama sekali. Tapi tadi saya bilang ke lurah kalau bisa hari ini saya akan temuin dia kalau tidak bisa besok untuk izin,” ujarnya
Anwar menuturkan hewan qurban miliknya didatangkan dari Lampung. Sebelum ke Palembang hewan dilakukan pengecekan dan diberikan vaksin.
Namun saat berada di Palembang hewan tersebut belum sama sekali ada pengecekan dari instansi terkait.
“Surat kesehatan ada hewan dikeluarkan di Lampung sebelum ke Palembang hewan itu dicek dan divaksin. Tapi kalau untuk yang wilayah Palembang belum ada pengecekan mulai dari tingkat I atau tingkat II Dinas Pertanian dan Peternakan,” tutupnya. (**)











