Martapura, Sumselupdate.com – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 13 Tenaga Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (22/11/2016) di Pasar Gumawang Belitang.
Razia digelar untuk menertibkan pegawai yang masih sering melanggar jam kerja. “Ini dilakukan demi menertibkan dan meningkatkan kesadaran akan disiplin kerja pegawai, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 dan surat edaran Bupati OKU Timur,” ujar Drs Vikron MM, Kasat Pol PP OKU Timur melalui Kabid PPUD, Edwar SE.
Ditambahkannya, Satuan Polisi Pramong Praja sendiri selama ini sudah berusaha memperbaiki sarana dan prasarana yang ada untuk bergerak dan melaksanakan inspeksi di lapangan maupun di dalam internal instansi itu sendiri.
Mereka yang diduga keluyuran pada saat jam kerja atau keluar dari kantor tanpa surat rekomendasi dari pimpinan maka akan di data serta diberikan surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.
Sehingga di 2017 mendatang diharapkan sudah tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil maupun Tenaga Kerja Sukarela yang berkeliaran pada saat jam kerja. Hal ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintahan yang ada di seluruh kecamatan di OKU Timur.
“Kita berkeliling menegakkan peraturan pemerintah dan peraturan Bupati tentang kedisiplinan, serta memberikan teguran bagi mereka yang terjaring dalam razia ini,” tambahnya.
Dalam hal sanksi yang diberikan, Edwar menerangkan, pertama diberikan surat peringatan dengan pernyataan atau perjanjian untuk tidak mengulangi. “Bila masih terjadi, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing instansi serta pihak inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses lebih lanjut,” tandasnya. (yul)











