Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto mengatakan, banyak aset milik obligor yang tercecer lebih dari 20 tahun. Dari tanah yang awalnya hanya kebun sekarang sudah menjadi real estate. Ia mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor.
Salah satu obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara. Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI untuk melunasi kewajiban mereka kepada negara pada 30 Maret 2023.
“Aset negara ini berarti tidak dirampas, hanya dijaminkan tapi jaminannya hanya tempat saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi, kita dorong mengenai Undang-undang Perampasan Aset,” ujar Wihadi di Media Center DPR RI, Jakarta Selasa (28/3/2023).
Menurut Wihadi, Undang-undang Perampasan Aset perlu didorong sehingga aset BLBI bisa dirampas negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Yang menjadi pertanyaan apakah negara siap membuat UU tersebut.
“Jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap membuat undang-undang itu, karena berbagai hal. Mungkin dari kinerja, yang hilang dan segala macam,” ucap Wihadi.
Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan, obligor merupakan orang-orang yang membuat negara ini hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh penegakan hukum yang masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia.
“BLBI memang punya sejarah panjang, sampai sekarang masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai pemerintah,” tegasnya.
Dikatakan Misbakhun, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban hari ini, pihaknya mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI.
Apakah aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema.
Sementara dalam Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.
“(BLBI) harus tegas, dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang,” tegas Misbakhun.
Asset tracing sendiri, kata dia, adalah aset yang sudah disita Negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali pemilik lamanya. Baik itu aset yang bersifat produktif atau aset yang bersifat tetap atau aset lain, termasuk hak-hak penguasaan.
“Menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya,” papar Misbakhun. (duk)











