Aset Dilelang, Fitriyanti Gugat KPKNL Palembang dan Bank BRI

Penulis: - Rabu, 23 April 2025
Suasana sidang gugatan di PN Palembang. (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Aset hotel dilelang oleh pihak KPKNL Palembang, Fitriyanti melalui kuasa hukumnya, menggugat pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, turut tergugat ll pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang di gelar Perdana di PN Palembang, Rabu (23/4/25).

Dalam persidangan hakim Ketua Agung Ciptoadi SH MH dihadapan pihak penggugat dan tergugat menjelaskan bahwa untuk sidang tetap kita bukak namun tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak turut tergugat l, ll, ll tidak hadir.

“Maka dengan itu sidang kita tunda sementara dan dilanjutkan kembali tanggal 5 Mei 2025 mendatang yang akan digelar nanti di musium Teksil,” tegas hakim Ketua sambil mengetukan palunya menutup jalan persidangan, Rabu (23/4/2025).

Usai sidang kuasa hukum penggugat Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yudah SH mengatakan, perkara gugatan yang sudah masuk agenda sidang pada hari ini sehubungan dengan aset yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

“Dalam sidang gugatan ini, kita sebagai pihak yang sebelumnya ada pengikatan jual beli terhadap objek yang dilelangkan oleh KPKNL Palembang,” kata Lani di PN Palembang, Rabu (23/4/2025).

Baca juga : Resmi Terima Sertifikat Aset dari BPN, Ratu Dewa Targetkan Sertifikasi Aset Pemkot Terus Bertambah

Lani menjelaskan, bahwa yang dilelang itu sejenis aset hotel yang terletak di KM 9 yang mana pada saat pelelangan tidak dilakukan pembatalan. Padahal sebelumnya kami sudah memasukkan gugatan ke PN palembang serta sudah dilakukan konfirmasi kepada pihak KPKNL.

“Tetapi pihak KPKNL tetap melakukan proses pelelangan dengan alasan lelang dilakukan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain. Terkait pembayaran dan pembelian aset hotel tersebut, klien kami ini sudah mengeluarkan uang DP untuk pembelian hotel tersebut sebesar Rp 600 juta,” jelasnya.

“Jadi harapan kami kepada pihak KPKNL Palembang untuk membatalkan proses lelang tersebut, karena ada gugatan kami sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki hak dari aset yang dilelang oleh KPKNL Palembang. Untuk itulah kami melayangkan gugatan agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik dari Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.

Baca juga : Sidang Kasus Aset YBS Segera Digelar, Redho Junaidi: Kita Ikuti Proses Hukum Berjalan!

Sementara itu Tina Francisco salah satu Tergugat selaku pihak pemilik aset hotel mengatakan, bahwa pada saat dilakukan pelelangan BRI tidak memberikan surat pemberi tahun kepadanya.

“Padahal sebelumnya saya sempat ke BRI untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran. Tetapi pihak dari Bank BRI menghindar, saya sudah jelaskan kepada Bank BRI bahwa akan diakukan penyelesaian dan pembayaran tetapi aset tersebut tetap dilakukan pelelangan,” ungkapnya.

Tina menjelaskan, terhadap aset yang dilelang dengan harga Rp3 miliar itu tidak sesuai.

“Dalam hal ini saya digugat oleh pihak ketiga, karena dengan alasan saya menerima dana dari pihak ketiga. Padahal, saya sudah menjelaskan ke pihak Bank BRI bahwa aset ini tidak bisa diperjual belikan dan tidak bisa dipindah tangankan, kerena didalam aset ini ada rumah tempat tinggal dan ini tidak termasuk dalam pinjaman. Hanya ada didalam Surat Hak milik (SHM) hanya saja Surat SHM nya belum diurus, di satu sisi itu keluarga dan di satu sisi saya menerima uang dari pihak ketiga,” ujarnya.

Kemudian setelah selesai lelangan dilakukan, Tina mengaku masih mengupayakan penyelesaian, Namun pihak tetap terkesan menghindar BRI. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait