Sidang Kasus Aset YBS Segera Digelar, Redho Junaidi: Kita Ikuti Proses Hukum Berjalan!

Penulis: - Selasa, 25 Maret 2025
Kuasa hukum Herobin, Ridho Junaidi SH MH saat diwawancarai. (Romadon/ Sumsel Update)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, akan mengelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), pada Rabu 25 Maret 2025 besok.

Kasus ini menjerat tiga tersangka yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (YHR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.

Ridho Junaidi SH MH, Kuasa Hukum Tersangka Harobin mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana klien kami.

“Ya karena dipengadilan lah segala sesuatunya nanti akan terbuka,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).

Kemudian terhadap klien kami ini tidak ada aliran dana, dan ini juga nanti akan kita buktikan dipersidangan.

“Nanti kita ungkap jika memang benar klien kami tidak menerima uang sedikitpun dalam kasus ini,” katanya.

Ridho juga mengatakan, sepanjang menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumsel, kliennya tidak pernah ada melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan terkait kebijakan yang melekat pada jabatannya.

“Nah terkait aset yayasan tersebut, sudah pernah ada pembahasan, yang mengatakan jika itu bukan aset Pemprov Sumsel tapi murni sebagai aset Yayasan,” ungkapnya.

Lanjut Ridho, mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, pihak nya akan mengajukan pembantaran untuk melakukan pengobatan dj Rumah Sakit.

“Rencana kami akan memohon pembantaran untuk pengobatan klien kami,” katanya.

Seperti diberitakan ebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan jika tim penyidik telah melakukan tahap II ketiga tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Dengan dilaksanakan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Untuk Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang, ” Jelasnya.

Ketiganya terjerat kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Modus operandi dari para tersangka yakni terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Sementara, Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait