Apes, Dipecat dari Polisi dan Curi TV yang Ternyata Milik Kakak Katim Hergon

Selasa, 9 Februari 2021
Katim Hergon saat bertanya kepada pelaku Jon yang mencuri kakaknya Teti di Jalan Angkatan 45 Kecamatan Ilir Barat 1.

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Raden Muhammad Aprianto alias Jon (36), yang dipecat dari Brimob Bangka Belitung pada 2012, nekat mencuri  satu unit Televisi di dalam kamar kos, di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Apesnya, korban Teti Susulawati (50) yang merupakan kakak perempuan Katim Heri Kusuma Jaya atau yang lebih akrab Hergon. Aksi kedua tersangka terekam CCTV kos. Dari rekaman CCTV, korban mengenali tersangka yang tidak lain penghuni kos.

“Dia itu (Raden) baru dua Minggu ngekos di tempat saya. Katanya ada proyek besar mau dikerjakan, ternyata proyek itu mau mencuri di kosan saya,” ujarnya saat ditemui di Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (8/2/2021).

Advertisements

Teti yang tidak senang karena televisi dan juga motor karyawannya di curi, melapor ke sang adik, yang tidak lain Katim Hergon. Dari penyelidikan dan rekaman CCTV yang dilakukan, Unit 1 Subdit III Jatanras  Polda Sumsel, keberadaan keduanya terdeteksi.

Panit 1 AKP Nanang Supriatna bersama Aiptu Hergon dipimpin Kanit Kompol Antoni Adhi menangkap keduanya di rumah masing-masing.

Jon saat meminta maaf telah mencuri dirumah kakak perempuannya Katim Heri Kususma Jaya atau akrab disapa Hergon bernama Teti.

Keduanya tidak berkutik, ketika diamankan dan mengakui bila mereka yang sudah mencuri di kosan milik kakak perempuan Hergon tersebut. Apalagi Aprianto ia tidak menyangka bahwa tempat kos yang ia curi adalah milik kakak perempuan Hergon.

“Aku minta maaf yuk. Aku tidak tahu, kalau ayuk ini ayuknya Kak Heri (Hergon-red),” ungkap tersangka Raden saat bertemu dengan pemilik kos.

Spontan Teti yang melihat tersangka, memarahi tersangka Raden. Karena tak menyangka kalau yang mencuri kost tersebut adalah penghuni kost yang baru menyewa di tempatnya.

“Kau ya, tega nian TV Aku hilang, bahkan motor pegawai aku jugo hilang. Kasihan motornyo dia kerja bertahun-tahun kau maling cak itu be,” ujar Teti sabil memarahinya.

Teti yang merasa sakit hati menolak permintaan maaf pelaku. Dan ketika itu ia juga meminta maaf kepada Katim Hergon.

“Kak, aku minta maaf. Tidak tahu kalau itu kosan milik Ayuk kakak,” ungkap pelaku.

Sementara itu, menurut Aprianto mengatakan mengekost di sana karena ingin lari saja dari rumah terkait proyek yang ia katakan kepada pemilik kost, itu hanya modus saja.

“Aku ngekost di sana baru dua minggu. Karena butuh uang aku mengajak Salam untuk mencuri. Salam hanya bertugas mengawasi yang merusak pintu koay dan mengambil TV itu aku. Saat TV berhasil aku ambil, TV aku gadaikan Rp300.000. Selanjutnya, Rp100.000 aku kasih Salam, Rp200.000 buat aku untuk beli shabu,” tuturnya.

Kasubdit III Jatanras  Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah korban melapor bila televisi yang ada di dalam kamar kos sudah di curi termasuk sepeda motor karyawan kos.

“Tersangka ini juga, diduga telah melakukan penggelapan motor Honda Beat  berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek IT I dengan nomor laporan LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT 1, tanggal 18 Januari 2021 atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai pecatan seorang anggota polisi, Suryadi membenarkan bila tersangka Raden Muhammad Aprianto merupakan pecatan dari Brimob Bangka Belitung karena disersi pada Tahun 2012.

“Setelah mencuri Televisi, beberapa hari kemudian Apritanto meminjam sepeda motor karyawan di kost tersebut. Kemudian motor tersebut di jual ke Pemulutan Ogan Ilir dengan harga Rp2 juta,” katanya.

Atas tindakkannya tersebut keduanya terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.