Muaraenim, sumselupdate.com – Untuk mengantisipasi penyakit ISPA dan gangguan kesehatan lainnya, Pemkab Muaraenim keluarkan surat edaran untuk memundurkan jam masuk belajar mengajar bagi sekolah negeri/swasta di tingkat SPNF-SKB/TK/SD/SMP dilingkungan Disdik Muara Enim.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Muara Enim No: 430/3156/Disdikbud ME-1/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, Tentang Surat Edaran Tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar Sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut Asap Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.
Adapun isinya menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten Muaraenim dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 2 Oktober 2023 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini untuk menurunkan penyakit ISPA, Pnemonia, dan Diare bagi peserta didik dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut yakni Proses kegiatan belajar mengajar di mulai pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.
Kegiatan keluar kelas seperti olahraga, ekstrakulikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan. Agar seluruh warga satuan Pendidikan tetap memakai masker selama di dalam maupun diluar ruangan.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Ketika dikonfirmasi ke Kadisdik Muara Enim Rusdi Khairullah, Jumat (20/10/2023) membenarkan adanya surat edaran Bupati Muara Enim tersebut dan harus dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta terutama yang dibawah Kewenangan Pemkab Muaraenim. Sedangkan untuk sekolah SMA sederajat itu adalah kewenangan Provinsi Sumsel.
“Kalau tingkat SMA mungkin daya tahan tubuh sudah kuat, namun untuk TK/SD itu tentu sangat rentan,” ujarnya.
Kebijakan Bupati Muaraenim tersebut, lanjut Rusdi, sifatnya situasional, jika nanti dilapangan ternyata kabut asap sudah hilang atau normal kembali maka kegiatan belajar mengajar kembali normal begitupun sebaliknya. Adapun kebijakan tersebut adalah pihak sekolah memundurkan jam masuk sekolah dari sebelumnya 06.30 diundur menjadi pukul 07.30, sedangkan pulangnya diserahkan kepada sekolah. Dan untuk mensiasati hilangnya waktu sekitar 1 jam tersebut makanya waktu istirahat untuk ditiadakan dan supaya anak-anak untuk tetap beraktifitas didalam ruangan kelas.
“Kebijakan ini diambil setelah rapat dengan instansi terkait. Kita mundurkan jam masuk dengan harapan kabut asap tidak setebal pada pagi hari. Dan mudah-mudahan setelah diguyur hujan kabut asap berwngksur-anvsur hilang dan sekolah bisa kembali normal,” pungkasnya. (**)