Antar 9,51 Gram Shabu, Hartono Diupah Rp500.000

Senin, 30 Mei 2016
Hartono (35), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5).
Palembang, Sumselupdate.com – Hartono (35), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu hanya bisa pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jamiah Haryanti ini disebutkan terdakwa bersama M Arifin alias Ya’li (berkas terpisah), Alfin, Indri dan Alam (DPO), di Jalan Kebun Bunga, depan Lorong Lubuk Kawah, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 21 Maret lalu.
Telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu seberat 9,51 gram.
Bermula dari penyamaran anggota Satres Narkoba Polresta Pambang sebagai pembeli narkoba dan berkenalan dengan Alam (DPO). Lalu pada hari yang ditentukan Alam dan Hartono menemui saksi.
Kemudian terdakwa menghubungi Alfin (DPO) menanyakan apakah ada bahan shabu, karena ada pembeli dari Betung yang ingin memesan dua kantung seharga Rp11 juta. Setelah dipastikan, Hartono mengatakan kepada petugas yang menyamar, tunggu saja, karena sebentar lagi akan ada yang mengantar.
Tak lama kemudian datang M Arifin memberikan bungkusan hitam kepada terdakwa, lalu Hartono masuk ke dalam mobil, setelah itu M Arifin juga disuruh masuk mobil dan petugas meminta keduanya membuka bungkusan itu.
Seketika itu juga petugas lain menyergap keduanya di dalam mobil dan menemukan dua paket besar shabu tersebut dan diakui terdakwa kalau barang haram itu adalah milik Alfin. Jika berhasil ia akan diupah sebesar Rp500.000.
Sedangkan M Arifin mengaku kalau disuruh Alfin mengambil serbuk setan tersebut di rumah Indri (DPO), lalu diminta diantarkan kepada terdakwa. Sehingga kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palembang.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting menunda persidangan dan meminta jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
“Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan jaksa hadirkan saksi-saksi dalam perkara ini,” tandasnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.