Aniaya Korbannya dengan Senapan Angin dan Parang, Rihani Digelandang Polisi

Jumat, 27 Agustus 2021
Tersangka pelaku penganiayaan Rihani (41)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Polsek Lembak Polres Muaraenim berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan. Diketahui pelaku bernama Rihani (41) warga Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kab Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo mengungkapkan, kronologi kejadian terjadi tersebut terjadi pada hari Rabu (25/8/2021) sekira pukul 13.30 WIB bertempat di jalan umum Desa Alai Selatan Kec Lembak, Muaraenim.

Read More

Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi terhadap korban Dodi Antoni. Di mana diketahui kejadian tersebut bermula saat korban sedang melintas di jalan umum Desa Alai hendak menuju ke kota Prabumulih. Secara tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang saat itu sedang memegang senapan angin dan langsung diarahkan ke tangan Korban dan berkata, “Kalau tidak selesai hari ini kamu saya bunuh!”.

Tidak lama setelah itu pelaku langsung menembakkan senapan angin miliknya yang diarahkan ke tangan korban, hingga korban lari meninggalkan pelaku. Melihat korban lari pelaku langsung mengejar korban sambil memegang senapan angin dan parang.

“Tiba-tiba pelaku terjatuh, sehingga bagian ujung parang mengenai bagian belakang korban, kemudian korban pun lari dan meminta pertolongan,” ungkapnya, Kamis (26/08/2021) dalam siaran persnya.

Ditambahkannya, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lengan kanan, di bagian belakang, bengkak di bagian kepala dan kelingking serta luka robek di kaki  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembak dan saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah, SH, dan anggota Sat Reskrim Polsek Lembak untuk segera menangkap tersangka yang informasinya sedang berada di Desa Alai,” tambahnya.

Dilanjutkan Sigit, saat tiba di lokasi, anggotanya melihat pelaku yang saat itu hendak melarikan diri lantaran melihat anggota Sat Reskrim Polsek Lembak.

“Anggota kita langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa satu pucuk Senapan Angin merek Canon warna hitam dan satu bilah parang dengan panjang 60 cm,” ujarnya.

Selanjutnya Sigit menegaskan pelaku dan barang bukti langsung bawah ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts