Angkut Solar 10 Ribu Liter, Dua Terdakwa Dituntut 1,3 Tahun Bui

Writer: - Jumat, 29 November 2024
Dua terdakwa Kailani dan Ardi Kudir menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejati Sumsel di PN Palembang, Jumat (29/11/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah atas kasus pengangkutan minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter, dua terdakwa Kailani dan Ardi Kudir dituntut pidana oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Yetty Febri Andini, SH melalui Jaksa penganti Misrianti SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Read More

Dalam tuntutan pidana dihadapan ketua Majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/fatau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan  pidana terhadap terdakwa yaitu Kailani dan Ardi Kudir dengan pidana penjara selama masing masing 1 Tahun dan 3 Bulan serta denda Rp7,5 juta apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum Palembang, akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU mengungkapkan peristiwa bermula terdakwa II Ardi Kudir datang ke rumah Terdakwa I Kailani mengatakan bahwa RM (DPO)  memerintahkan untuk memuat minyak solar Sulingan.

Selanjutnya terdakwa I Kailani dan Terdakwa II Ardi Kudir mengantarkan minyak tersebut ke PT Ashindo Bara Perkasa (ABP) yang berlokasi di B-80 Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan diberikan sekali jalan upah sebesar Rp1,7 juta.

Namun sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa I Kailani  dan terdakwa II Ardi Kudir berangkat menuju Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang atau seberang Citra Land dengan mengendarai 1 unit mobil truck tangki merk isuzu warna biru bertuliskan PT DEHALIDER SUKSES JAYA dalam keadaan kosong,

Setelah para terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud sudah ada 1 unit mobil truck Canter Mitsubishi warna kuning yang menunggu dilokasi tersebut,kemudian pada melakukan proses overtab atau pemindahan minyak solar sulingan dari mobil ke mobil.

Cara pemindahan  dengan menggunakan mesin pompa dan selang panjang selama 1 jam, setelah selesai dan tangki mobil terisi penuh +10.000 liter.

Setelah melakukan pemindahan minyak solar sulingan para terdakwa langsung meninggalkan lokasi.menuju ke PT Ashindo Bara Perkasa (ABP).

Kemudian terdakwa II Ardi Kudir menghubungi RM (DPO) dan bertemu di pinggir jalan tepatnya di seberang Citra Land Palembang, lalu RM (DPO) memberikan uang kepada para terdakwa.

Namun pada saat para terdakwa ingin mengantarkan minyak tersebut Sulingan tersebut tepatnya di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, para terdakwa diberhentikan oleh tim anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap  muatan yang berada di dalam mobil truk tersebut terdapat minyak sulingan ilegal berjenis solar sebanyak lebih kurang + 10.000 liter

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts