Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Batasi Penjualan ‘Whip Phink’

Writer: - Senin, 2 Februari 2026
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penjualan bebas whip phink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O). Dia menilai peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat akan mengancam generasi muda yang menyalahgunakannya untuk efek euforia sesaat.

“Penggunaan whip phink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol,” ujar Asep Romy di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Read More

Whip phink sejatinya adalah tabung gas bertekanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream. Namun, saat ini produk tersebut dijual bebas di platform daring maupun luring dan sering disalahgunakan dengan cara dihirup.

Asep Romy mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran N2O. Dia meminta penjualan dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol, serta melarang keras penjualannya kepada masyarakat umum atau individu di luar peruntukan teknis.

Dia menyayangkan lemahnya pengawasan saat ini yang membuat produk tersebut sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Pemerintah harus bertindak preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut.

“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace,” katanya.

Baca juga : Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Bahar bin Smith Dalam Kasus Penganiayaan Banser

Selain pengetatan regulasi, Asep juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup gas N2O. Dia mengingatkan, efek samping jangka panjang dari penyalahgunaan gas ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.

“Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan sekadar bersikap reaktif setelah ada jatuh korban,”tegas Asep. (duk)

Baca juga : Komisi VII DPR RI Desak InJourney Wujudkan Bandara Inklusif, Jangan Ada Hambatan bagi Disabilitas!

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts