Anggota Komisi IX DPR Minta Kaji Ulang Peraturan Pemerintah Tentang Tapera

Writer: - Sabtu, 8 Juni 2024
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin.

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan, landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar Alifudin di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Read More

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, kata Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” tandas Alifudin.

Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Alifudin menilai walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif. “Sebaiknya hilangkan niat pemerintah  mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Dia mengajak seluruh elit pemerintah  mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts