Jakarta, Sumselupdate. com-Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti usai Surat Presiden (Surpres) diterima DPR, Kamis (4/5).
“Kita siap apa yang sudah diberikan Pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semua dengan teliti,” kata Wihadi di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dikatakan, Komisi III akan mempelajari dengan seksama lantaran fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Selain itu, mereka juga akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai elemen lain mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan Pemerintah.
“Karena kita melihat ini undang-undang memerlukan banyak masukan dari para ahli dan berbagai pihak, karena ini menyangkut sesuatu hal baru,”tegas Wihadi.
Dia menyebut menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama Pemerintah.
“Nanti akan diputuskan bersama di Bamus,”jelasnya.
Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR RI Kamis (4/5).
“Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra di Jakarta, Senin. Adapun pada Selasa (2/5), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.(duk)











