Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai usulan DPR RI telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurut Adang, pergantian calon dilakukan karena ada penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga DPR RI perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu DPR melakukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Adang usai pertemuan di Ruang Rapat MKD, Gedung DPR Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dikatakan, proses dilanjutkan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Adang menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI, sehingga penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dijalankan secara sah dan prosedural.
Baca juga : Anggota DPR RI Bamsoet Apresiasi Gaya Kepemimpinan Presiden Prabowo
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Baca juga : Komisi VII DPR RI Apresiasi Sekolah Pariwisata Swasta
Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut. (duk)











