Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan, pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mencapai tahap akhir. Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain ASN terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang akan menjadi solusi terkait kejelasan status para honorer.
”Penyelesaian masalah honorer nanti akan habis November 2023, bagi mereka para honorer kami harap tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer, tidak akan terjadi PHK,” kata Endro usai rapat Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah, di Senayan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Dikatakan, pemerintah juga melalui Menpan RB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer di seluruh daerah, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu harus sudah terdaftar di pangkalan data BKN.
”Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer akan beralih menjadi PPPk Paruh Waktu khususnya di pangkalan data BKN,” katanya.
Menurut Endro, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN. ”Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama,” tegasnya. (duk)











