Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Luluk Nur Hamidah menyesalkan kejadian pelecehan seksual kepada peserta Miss Universe yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Kejadian ini perlu didalami dan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dia juga mengapresiasi para kontestan yang menjadi korban karena telah speak up dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Apakah memang praktek dari panitia itu memberlakukan body checking dan juga hal-hal lain yang itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual? Menurut saya ini perlu untuk didalami lebih lanjut atau diinvestigasi. Karena dalam pengertian kita, yang namanya kontes kecantikan sekalipun itu fine ya, tapi tidak kemudian kita bisa mentolerir kalau memang nyata-nyata di sana ada unsur-unsur pelecehan seksual,” ujar Luluk di Gedung Nusantara III, DPR Jakarta, Kamis (16/8/2023).
Berdasarkan pernyataan dari salah satu korban, kejadian pelecehan seksual diduga diketahui oleh Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
Atas pernyataan tersebut, Luluk menilai kejadian pelecehan tersebut dianggap sebagai kejahatan korporasi. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kejahatan seksual yang melibatkan pengambil kebijakan, mulai dari direksi kemudian manajer sampai pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan lebih besar, dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Korporasi.
Dikatakan, jika UU TPKS diterapkan pada kejadian pelecehan yang terjadi dalam sebuah korporasi ini akan menjadi jauh lebih serius.
“Kalau ada korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual menurut saya karena itu melibatkan pihak yang punya jabatan tinggi di Miss Universe Indonesia, maka dendanya minimal 5 sampai 15 miliar. Belum lagi unsur pidana dan hal lain termasuk pencabutan izin atau pembekuan kegiatan,” tegasnya.
Di sisi lain, dia mengapresiasi keberanian speak up dari kontestan yang menjadi korban. Karena publik cenderung tidak berpihak terkadang terhadap korban pelecehan seksual, apalagi kalau korbannya dianggap mengikuti sejenis kontes beauty yang sebagian publik itu resiko. Tapi bagi kita kekerasan seksual adalah kekerasan seksual,” katanya.
Luluk menambahkan kejadian pelecehan seksual pada peserta Miss Universe Indonesia ini menjadi bukti bahwa tindak kekerasan pelecahan seksual tidak ada perkecualian, siapapun bisa menjadi korban dan dapat terjadi di mana saja. Termasuk di ajang kontes kecantikan selama ini mem-branding diri mencari peserta yang memiliki brain, beauty, behaviour. Kejadian ini juga dapat menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat. (duk)











