Aneh, Sudah Edar Sejak 2013, Mengapa Mie Samyang Baru Urus Sertifikat Halal?

Kamis, 22 Juni 2017
Marketing Manager PT Korinus Jung Jun Suk dan Sales and Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana saat memberi pernyataan konferensi pers

Jakarta, Sumselupdate.com – Mie instan asal Korea, Samyang Hot Chicken Ramen yang diimpor oleh PT Korinus sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2013.

Hanya saja, produk tersebut dipasarkan tanpa mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sales and Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana mengaku pihaknya telah mendaftarkan sertifikasi halal produk Samyang ke MUI sejak sepuluh bulan lalu. Mengapa, importir tak mendaftarkan sertifikasi halal sejak awal edar?

“Karena awalnya kami sudah mengantongi izin (sertifikasi) halal dari KMF (Korea Muslim Federation). Mungkin manajemen melihat dengan adanya sertifikasi halal dari KMF sudah bisa (dijual di Indonesia), ternyata (di Indonesia) tidak boleh mencantumkan (label halal dari KMF),” kata Endra, kepada wartawan, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelum diedarkan di Indonesia, Samyang yang diimpor PT Korinus sudah mengantongi sertifikasi halal dari KMF. Hanya saja, sertifikasi tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, aturan di Indonesia, sertifikasi halal hanya berasal dari MUI.

Dengan demikian, tak dicantumkan label halal KMF di kemasan Samyang tersebut.

“Di Malaysia dan Singapura ada label halal khususnya juga. Tapi di Indonesia tidak boleh (dicantumkan label halal selain dari MUI), karena masing-masing kebijakan tiap negara kan beda-beda,” kata Endra.

Meski demikian, Endra memastikan tidak ada kandungan babi dalam Samyang yang diimpor PT Korinus. Sebab, BPOM telah menerbitkan izin edar Samyang Cheese Hot Ramen pada 18 April 2017 setelah izin edar Samyang Hot Chicken Ramen terbit pada tahun 2013.

Kemudian, Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta juga sudah mengetahui keberadaan produk ini. Importir juga tengah menunggu sertifikasi halal dari MUI.

“Kami tetap ikuti proses yang ditetapkan di MUI. Tanggal 10 Juli akan ada preaudit dari MUI ke pabrik langsung di Korea dan MUI harus teliti mengecek kandungan-kandungan yang ada (di dalam Samyang),” kata Endra.

Sebelumnya, sebanyak empat jenis mie instan yang mengandung babi telah ditarik dari pasaran oleh BPOM. Yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Keempat jenis mie instan ini diimpor oleh PT Koin Bumi. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts