Laporan: Muttaqim Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang dan sekitarnya jika merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, saat ini bisa dicek di Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang.
Polres Empat Lawang saat ini menahan ratusan kendaraan tanpa surat lengkap.
Nah, jika Anda mengecek dan mendapati kendaraan di Polres Empat Lawang dengan menunjukkan bukti yang sah, bisa langsung diambil.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dijalani dalam proses pengambilan kendaraan tersebut, yakni harus membawa surat kendaraan yang lengkap.
Untuk diketahui rinciannya ada 334 unit kendaraan yamg saat ini ditahan oleh pihak Polres Empat Lawang, merupakan hasil dari razia besar-besaran dari berbagai wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Razia besar-besaran tersebut rutin dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar dengan tujuan untuk mengurangi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat menyurat yang lengkap dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK melalui Kasi Humas AKP Hidayat didampingi Brig Humas Britu Riki mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres.
“Silahkan warga datang ke Mapolres lalu membawa dan menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah dari kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika kedepannya pihaknya masih akan terus melakukan kegiatan KRYD dengan skala besar dengan tujuan untuk mengurangi sepeda motor bodong.
“Kami imbau kepada masyarakat jika ada memiliki motor bodong, silahkan serahkan saja ke Mapolres tanpa diproses hukum,” imbaunya. (**)











