Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Lia Erfa Agustia (36), pada Senin (2/6/2025) malam, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini, membuat laporan polisi karena anaknya sudah jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri inisial IN.
“Saya tidak terima anak saya sudah di pukul pakai sandal dan tangan oleh terlapor IN, ibu dari teman anak saya bermain, dan juga masih bertetangga dengan kami. Jadi saya buat laporan polisi disini, supaya terlapor ditangkap,” ungkap Lia, ditemui usai membuat laporan polisi.
Untuk peristiwa kejadian itu, diakui Lia, terjadi di jalan Kopral Paiman, lorong Pertemuan, Kecamatan Plaju Palembang, pada Senin (2/6/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Dimana ketika itu anaknya inisial MN (10), sedang bermain bola bersama anak terlapor dan teman-temannya.
Kemudian korban menendang bola yang hampir mengenai anak terlapor. Selanjutnya anak terlapor mengadu kepada terlapor, dan tak lama terlapor datang bersama adiknya menemui korban langsung memukul korban menggunakan tangan dan sandal jepit disertai anak terlapor juga melempar korban pakai batu.
Baca juga : Terdakwa Datuk Penganiayaan Dokter Koas Divonis Dua Tahun Penjara
“Anak saya sampai luka bengkak dikepalanya bagian belakang, luka memar dibawah ketiak kanan, dan sakit dikedua matanya. Saya sebagai orang tua, benar-benar tidak terima perbuatan IN, dan saya berharap atas laporan ini dia ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan pelapor Lia Erfa Agustia, tentang tindak pidana perlindungan anak.
Baca juga : Tegar Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Terbukti Lakukan Penganiayaan hingga Korban Luka Berat
“Laporannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. Sudah kita terima, dan telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya singkat. (**)











