Palembang, sumselupdate.com – Seorang penjaga pasar 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tertembak pada bagian dada, tangan dan kaki hingga harus dirawat intensif di rumah sakit Pertamina, pada Jumat (27/10/2023).
Korban yang di ketahui bernama lengkap M Rusdi. Atas kejadian itu, orang tua korban Kgs M Dani (64) dan Maimunah (58) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Tanggo Panjang, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, menjelaskan informasi yang didapatkannya peristiwa itu terjadi di Jalan Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang. Dimana saat itu, orang tua korban mendapatkan informasi kalau anaknya di tembak dan kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Awalnya kami tidak tahu kalau anak kami ini di rawat akibat tertembak, temannya yang memberi tahu bahwa Rusdi terluka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit Pertamina,” jelas Maimunah, saat di wawancarai wartawan.
Dapat kabar itu, ia dan suami langsung ke rumah sakit dan mendapatkan anaknya dalam kondisi sudah diperban pada bagian dada, tangan hingga kaki.
Baca juga : Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Penembakan Pedagang Ayam Pasar 10 Ulu
“Apa masalahnya kami tidak tahu, orang yang menembak anak kami juga belum tahu siapa. Anak saya ini sempat kritis saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, bahkan kami disuruhnya agar tidak menangis,” terangnya.
Dijelaskan ibu rumah tangga ini, untuk jumlah peluru sendiri ada tiga yang bersarang dan dua diantaranya sudah diambil dan tinggal satu peluru belum di ambil.
“Masih ada satu peluru yang bersarang di bagian dada belum di ambil,” bebernya.
Sementara itu, Ayah korban, M Dani menambahkan, bahwa anaknya menjadi penjaga pasar di daerah 7 Ulu meneruskan kerjanya yang terdahulu.
Baca juga : Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Penembakan Pedagang Ayam Pasar 10 Ulu
“Saya dulunya penjaga pasar di daerah 7 Ulu, tapi sekarang tidak lagi karena anak saya yang meneruskannya. Hal ini karena saya sudah tua dan memilih untuk beristirahat,” tutupnya.
Untuk laporan korban sendiri sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana 170 KUHP tentang pengeroyokan. Langkah selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)











