Anak Ditabrak Motor, Binarto Tebas Jempol Drivel Ojek Online Hingga Putus

Selasa, 15 Maret 2022
Tersangka Binarto saat diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (15/3/2022) malam.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Binarto (36), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan ke dalam penjara.

Bacaan Lainnya

Diciduknya Binarto di kediamannya oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (15/3/2022) malam lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap driver ojek online bernama Juanda (24) hingga jempol kanannya putus.

“Betul sekali Unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Korbannya mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan berat ini berawal pada Januari 2021, anak perempuan tersangka Binarto ditabrak sepeda motor korban hingga tak sadarkan diri.

Pelaku yang melihat anaknya ditabrak melalui rekaman kamera CCTV, akhirnya naik pitam dan mendatangi korban saat berada di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Nah, di dalam pertemuan itu, terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban hingga jempol tangan kanan Juanda putus.

Namun saat itu, Binarto melaporkan Juanda ke pihak berwajib lantaran telah menabrak anak perempuannya. Juanda pun menjalani proses hukum selama delapan  bulan.

Setelah menjalani hukuman, Juanda kemudian melaporkan Binarto ke Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Laporan itu ditindaklanjuti dan pada Senin (14/3/2022),  Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Binarto di kediamannya.

“Saya khilaf Pak. lihat anak saya dari CCTV ditabraknya hingga terpental. Saat itu saya yang sedang membantu istri memotong sawi naik pitam dan membawa karter melukai korban. Dan jempolnya putus saat dia (Juanda) melindungi diri,” jelas pelaku.

Dari keterangan pelaku, dirinya telah berkordinasi dengan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargan.

Namun, korban tetap menjalankan proses hukum di Polrestabes Palembang. Atas tindakkan tersebut pelaku harus mendekam di hotel prodeo. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.