Anak dan Istri Dijadikan Tameng Saat Disergap, Dua Spesialis Curat di Lubuklinggau Ditembak

Kamis, 28 Mei 2020
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat realese tangkapan dua tersangka curat, Kamis (28/5/2020).

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tindakan tegas dan terukur diambil Tim Macan Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau kepada dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) bersenjata api yang sudah melakukan aksinya dengan 47 laporan polisi (LP).

Kedua bandit itu adalah Pangki Suwito alias To (38) dan Romadoni alias Don (25) yang diketahui merupakan kakak dan adik.

Read More

Tersangka Pangki Suwito merupakan warga Jalan Batu Nisan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Sedangkan tersangka Romadoni, warga Jalan Poros, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan karena hendak menikam anggota pakai pisau.

“Ketika dirangkap tersangka menjadikan tameng anak dan istri serta melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan, Kamis (28/5/2020).

Kedua tersangka dibekuk, Selasa (26/5) di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dan diketahui selama ini tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selama DPO kedua tersangka bersembunyi di dalam kebun di wilayah Kabupaten Muratara. Mereka beraksi dengan tujuh rekannya.

Empat pelaku sudah tertangkap yakni Dika, Gunawan alias Alek, Budi, dan Kasuma alias Keng. Tiga pelaku lagi masih DPO.

Terakhir kawanan spesialis curat yang diotaki oleh Pangki Suwito tersebut beraksi pada Selasa, 7 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kenanga II, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kawanan pelaku beraksi di rumah korbannya yakni Neliyana dengan cara memanjat tembok sebelah kiri rumah.

Lalu merusak pintu rumah sebelah kiri menggunakan linggis.  Kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit mobil Suzuki Futura, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit HP merk Vivo Y95.

Kemudian mengambil dua buah dompet berisi uang tunai, KTP dan STNK asli mobil Futura.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan  barang berharga yang ditaksir senilai Rp60 juta,” jelasnya.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam BG 9959 H.

Lalu satu unit HP Nokia, satu BPKB mobil Suzuki Futura B-9494-NAA, satu BPKB sepeda motor Honda BG-2435-QAA. Kemudian satu kotak HP merk Vivo warna starry black dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BG-2071-GG.

Catatan polisi, tersangka pernah terlibat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Lubuklinggau.

Tersangka juga pernah menembak salah satu korbannya di bagian perut. “Tersangka terlibat dalam penembakan terhadap masyarakat di daerah Lubuklinggau Selatan di mana saat tersangka terpergok mencuri mobil,” bebernya.

Selain itu hasil interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor dan mobil sejak tahun 2014.

“Terdapat 124 TKP pencurian motor dan mobil sejak 2004-2019. Modusnya tersangka survei dulu terhadap rumah target. Saat aksi, tersangka akan makan dan buang air besar di rumah korban tanpa disiram baik di kamar mandi maupun di tengah rumah,” imbuhnya.

Sementara itu pengakuan tersangka Pangki, pencurian itu sudah dilakoni komplotannya sejak tahun 2014. Hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri. Tersangka Pangki mengaku memiliki dua orang istri.

“Untuk ngidupi anak samo istri. Selamo ini sumputan (sembunyi) di kebon samo adek,” pungkasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts