Alex Noerdin Sebut Asisten l Harus Bertanggungjawab Karena Tandatangani NPHD

Selasa, 29 Maret 2022
Alex Noerdin

Palembang, Sumselupdate.com –  Sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Ahmad Najib Cs, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin menerangkan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.

“NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Raya Sriwijaya tersebut,” jawab Alex.

Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD tersebut ‘kan harusnya diverifikasi. Tidak boleh langsung tandatangan saja.

“Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual. (ron)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.