Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Ferdi (35), warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur I terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dirinya diringkus oleh tim Buser Polsek Ilir Timur II, karena kedapatan mengedar ganja di kediamannya.
Kapolsek IT I, Kompol Denni Triana mengatakan, tersangka ditangkap berawal saat Polsek melakukan pengembangan atas kasus pencurian. Namun, tidak ditemukan barang buktinya.
“Awalnya kita melakukan penggerebekan pelaku pencurian tapi tidak ditemukan barang buktinya. Namun, kita temukan saat penggerebekan tersangka Ferdi yang saat itu sedang mengemas paket ganja yang akan diedarkannya,”kata Deni Senin (5/10/20)
Tidak hanya itu, dari pengakuan tersangka memberikan biji ganja kepada pedagang tekwan, sebagai pengganti bumbu penyedap rasa. Sebelum menjadi kurir pelaku bekerja penjual koran. Namun, alasannya karena sepi pembeli koran, pelaku banting stir menjadi pengedar ganja.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 127 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara pengakuan tersangka, bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tinggal di Seberang Ulu I. Kemudian barang tersebut di kemas di dalam koran, baru di antar ke pembelinya.
“Dikemas di dalam koran lalu aku jual ke pembeli, barang diambil dari orang juga terus kami kemas. Kalau biji galak aku kasi wong jualan tekwan kalau yang mintak,” ujarnya.
Ditambahnya, terpaksa banting stir karena pandemi Covid-19 ini. Dirinya menjadi pengedar karena hasil penjualan koran kurang untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi ia merubahnya nasibnya menjadi pengedar Ganja yang untungnya menjanjikan.(**)