Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kota Pagaralam menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Aktivis Keadilan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan, Conie Pania Putri, menilai tragedi tersebut menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara tegas dan menyeluruh.
Conie menegaskan dirinya sangat mengecam tindakan pelaku yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pada Pasal 5 sudah jelas diatur larangan melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. Sementara Pasal 44 memuat sanksi pidana pelaku kekerasan fisik mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Pagaralam Geger! Seorang Perempuan Ditemukan Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri
Ia menegaskan hukum harus benar-benar hadir memberikan keadilan bagi korban. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
“Pelaku harus dihukum maksimal sesuai aturan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi orang lain. Hukum harus bekerja dan ditegakkan dengan tegas dan adil,” katanya.
Conie juga menilai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh lingkungan hingga masyarakat umum disebut memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya KDRT.
Ia mengimbau masyarakat berani bertindak apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan.
“Siapapun yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melindungi, menolong, dan melaporkan kepada pihak yang dapat membantu, seperti RT, Bhabinkamtibmas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SAPA 129, call center Polri 110, lembaga bantuan hukum maupun kepolisian,” jelasnya.
Conie berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi dan meminta pemerintah terus melakukan edukasi serta sosialisasi secara berkelanjutan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan.
“Masyarakat harus peduli, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkasnya.
(**)











