Aksinya Terekam CCTV, Anak Bermasalah Hukum ini Ditangkap Jatanras Saat Asyik Kongkow di Mall

Rabu, 7 Juni 2023
Aksi jambret yang dilakukan tersangka terek CCTV

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – satu orang anak bermasalah hukum terpaksa diciduk polisi saat tengah asyik kongkow di salah satu mall Palembang. Ditangkapnya pelaku setelah dirinya sempat terekam CCTV warga lantaran melakukan aksi jambret.

Read More

Anak bermasalah hukum itu adalah MF (17), warga Jalan KH Azhari, Lr Amal Setia, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Kota palembang.

MF ditangkap tanpa perlawanan di Palembang Indah Mall oleh tim opsnal Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Herli Setiawan, SH., MH dan Panit Opsnal AKP Iptu Novel Siswandi, SH, MH pada Senin (5/6/2023).

Kasusnya sendiri dijelaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SIK, MH melalui Kanit AKP Herli Setiawan, SH, MH,  bahwa tersangka dilaporkan melakukan penjabretan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Di mana korban yakni Maryani (39), warga Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Kota Palembang.

Bermula saat Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.05 WIB, korban Maryati yang baru hendak keluar rumah, dihampiri oleh dua orang tak dikenal yang salah satunya adalah MF(17).

Sementara satu rekan tersangka yang kini identitasnya berinisial WK telah dikantongi polisi dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Tersangka ini langsung menarik tas jinjing warna orange milik korban dan sempat tarik menarik dan berhasil direbut tersangka yang langsung kabur meninggalkan korban,” jelasnya.

Tak tinggal diam, korban sempat mengejar dan meneriaki kedua pelaku yang kabur tunggal langgang, bahkan sempat dikejar warga yang juga mendengar teriakan korban.

“Tas tesebut berisikan satu buah handphone merek Samsung, STNK Motor dan uang tunai sebanyak Rp1 juta sehingga total korban mengalami kerugian Rp4,4 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya, anak bermasalah hukum ini dikenakan melanggar pasal 365 KUHP Pencurian dan Kekerasan terancam pidana tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih berhasil mengamankan barang bukti berupa tas jinjing warna orange milik korban, satu unit handphone samsung milik korban, dan STNK motor milik korban.

Di hadapan polisi, MF mengakui perbuatannya melakukan aksi penjambretan tersebut. Di mana hasilnya ia bagi dua dengan satu rekannya yang menjadi buronan polisi.

“Saya gunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” kelitnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts