Laporan Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Haris Munandar (22) warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus merasakan dinginnya kamar tahan Polres OKU, usai aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya digagalkan oleh korbannya.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Saat itu Korban Usman (53) warga desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji OKU memarkirkan motor miliknya di pinggir jalan, namun belum lama berselang korban mendengar motornya yang hendak mehidupkan oleh pelaku.
Mendengar suara yang mencurigakan korban dan langsung medatangi dimana ia memarkirkan motor.
Melihat kedatangan korban pelaku langsung lari meninggalkan sepeda motor serta helm langsung dikejar oleh korban, aksi kejar-kejaran tidak lama palaku dapat diamankan, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji.
“Pelaku telah diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam Nopol BG- 5623-CL dan helm standar warna hitam merk Yamaha. Terhadap pelaku dikenakan kasus tindak pidana Pencurian pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.(**)











