Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya menyetujui dan telah menandatangi surat keputusan (SK) mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumsel.
Menurut Alex, Penyesuaian UMP provinsi Sumsel 2017 dinyatakan telah disetujui, yakni sebesar Rp2.388.000 juta, naik 8 persen dari UMP 2016 yang lalu senilai Rp2.206.000.
Terkait hal itu, ia meminta semua mematuhi dan bagi perusahaan yang melanggar dan tidak menaikkan UMP sesuai kesepakatan dan ketetapan yang diputuskan oleh pemprov Sumsel, maka akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi bagi yang melanggar sudah diatur oleh undang-undang, sudah tercantum disana dan perusahaan pasti ngerti lah,” ujarnya.
Meskipun kenaikan UMP terbilang cukup kecil karena seharusnya kenaikan mencapai 10 persen, namun hal ini dikarenakan kondisi perekonomian yang memang lagi lesu. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel berharap agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi saat ini.
Sedangkan untuk tahap sosialisasi kenaikan UMP sebesar 8 persen ini, Alex meminta Disnakertran Sumsel bisa bekerja dengan maksimal sesuai tugas dan funsinya. (adi)











