Akhirnya, Gubernur  dan  Ketua DPRD Sumsel Teken Persetujuan Pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area 

Senin, 26 Juli 2021
Gubernur Sumsel H. Herman tandatangani persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumsel tentang pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (26/7/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama DPRD Provinsi Sumsel sepakat dan melakukan penandatanganan pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, pada Rapat Paripurna ke-34 DPRD Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (26/7/2021).

Usai penandatanganan persetujuan itu Gubernur Herman Deru  mengatakan, mengapresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang membawa aspirasi rakyat Kikim Area untuk menjadikan Kikim Area sebagai DOB sehingga masuk kedalam usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB.  Walaupun hingga saat ini masih tertunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU tersebut.

Menurutnya, tujuan pemekaran daerah secara filosofis ada dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, utamanya memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Menurutnya dalam proses pembentukan DOB hendaknya dilakukan dengan terencana dan memenuhi persyaratan baik persyaratan dasar maupun persyaratan administrative. 

Advertisements

Lebih jauh dikatakannya bahwa pemerintah juga terus melaksanakan upaya meningkatkan kemandirian daerah antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah  diantaranya permasalahan aset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan

Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan jelas Herman Deru harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.

“Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor: 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area,” jelasnya.

Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di lima kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi,Kecamatan Kikim Timur, Pseksu, Kikim Tengah, Kikim Selatan dan Kikim Barat.

“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kikim Area, mari kita satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Kabupaten Persiapan Kikim Area. Perbedaan dan keragaman adalah rahmat untuk menyatukan kita semua dalam upaya menciptakan ‘Sumsel Maju Untuk Semua’,” tandas Herman Deru.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj.R.A. Anita Noeringhati mengatakan semoga melalui pembentukan daerah persiapan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.

Sebelumnya juru bicara Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Antoni Yuzar memaparkan bahwa Komisi I menyetujui pemekaran daerah otonomi daerah kabupaten Kikim area Provinsi Sumatera Selatan dan mengharapkan bahwa dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sesuai dengan rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.