Ahli Sebut Dana Hibah Tanggung Jawab Yayasan Masjid Sriwijaya

Senin, 9 Mei 2022
Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Senin (9/5/2022)  di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Dr. Dian Puji N. Simatupang, Ahli Admistrasi Negara dan Keuangan Negara, mengatakan, terkait dana hibah penanggung jawabnya sipenerima dana hibah secara formil dan materil.

Read More

“Materil misal bangunan tanggung jawab mutlak, penerima dana hibah karena sudah jadi tanggungjawab penerima  dana hibah,” katanya.

Menurutnya, Perpres 54 pasal 1 pengadaan barang jasa oleh lembaga, kementrian, daerah dan instansi di luar itu tidak tunduk dalam Perpres.

“Yayasan tidak, itu badan hukum perdata tidak masuk dalam lembaga kementrian, daerah dan instansi,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, soal uang dasar hukum APBD setelah itu besaran ada keputusan Gubernur.

“Dan itu sudah dilaksanakan pelaporan pertangungjawaban dan sudah pemeriksaan BPK maka tidak ada persoalan hukum dalam pemberian dana hibah,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts