Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak Juni yang lalu dan pada Agustus ini sesuai dengan tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak akan mulai membuka pendaftaran bagi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi didampingi Kasubag Teknis, Pemilu, Partisipasi dan Humas Yudi Zulvani saat ditemui Sumselupdate.com mengatakan KPU akan menolak pendaftaran partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.
“Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167,” ujar Ketua KPU OKI, Deri Siswadi.
Dia menjelaskan dalam pendaftaran dan verifikasi Parpol ini menggunakan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar.
“Ya, kita seminimal mungkin untuk melakukan pertemuan tatap muka dengan partai politik. Dan minimalisir untuk tidak menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti,” terangnya.
Deri Siswa mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol.
“Jadi silahkan manfaatkan waktu yang ada. Jika persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi,” katanya. (**)











